Plt Sekda Jufriansyah didampingi Asiten Sekda H Yaser Arafat foto bersama Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya usai rapat paripurna DPRD, Senin
LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap dua raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD, Senin (20/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketia I dan II DPRD, Plt Sekda Drs Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi Dprd Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda Drs Jufriansyah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Pj Bupati sampaikan ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten.
“Tehadap saran, masukan dan harapan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan hal ini akan menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda.
Kemudian menaggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. “Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi PPP untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata dia lagi.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehubungan dengan pertanyaan mengenai apakah pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida) nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan perangkat daerah dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kelembagaan Brida sesuai Surat Bupati Barito Utara nomor 061/22/org tanggal 3 Februari 2023 hal proposal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang ditujukan kepada Kepala Brin adalah dibentuk dan digabung dengan urusan perencanaan, dengan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah (bapperida),” kata Pj Bupati lagi.
Dimana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Brin dan Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat Kepala Brin nomor b-147/i/ot.00.00/2/ 2023 tanggal 17 Februari 2023 hal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 060/118/bag.i/org tanggal 20 maret 2023 hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara,
“Sehingga berdasarkan hal tersebut telah dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat dengan sebutan Bapperida dalam rancangan peraturan daerah ini,” imbuhnya. (*/rls/rif-ang)..