Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menyerahkan pemandangan umum fraksi DPRD kepada Plt Sekda Jufriansyah usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin.
LINTAS KALIMANTAN || Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs Jufriansyah menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap dua raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD, Senin (20/11/2023).
Menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana upaya Pemkab Barito Utara dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati melalui Plt Sekda Jufriansyah menjelaskan bahwa upaya Pemkab Barito Utara dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui perbaikan sistem perpajakan dari sistem manual ke sistem berbasis teknologi.
Dan juga kata dia melakukan pembaruan regulasi pajak dan retribusi dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan kondisi perekonomian, memaksimalkan proses pemungutan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan pemutahiran dan updating objek pajak daerah.
“Serta melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menggali potensi objek pajak baru dan wajib pajak baru yang telah memenuhi syarat objek dan subjek pajak. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda.
Menaggapi pertanyaan mengenai apa kendala yang ditemui dalam pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Utara serta upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa kendala yang masih ditemui antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak tentang pajak daerah, adanya beberapa objek pajak yang menutup usahanya dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia dari aparatur pengelola pajak terutama dari petugas pelayanan dan lapangan,” katanya.
Sedangkan kata Pj Bupati upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu Pemkab Barito Utara telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak daerah dan retribusi daerah, menggali potensi objek pajak baru dan wajib pajak baru yang telah memenuhi syarat objek dan subjek pajak.
“Dan mengusulkan panambahan aparatur atau petugas pemungut pajak dan retribusi serta melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, agar petugas lebih terampil dan efisien dalam mengelola sistem perpajakan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra, Pj bupati menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi dan kesiapan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten barito utara dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera, sehubungan dengan pertanyaan apakah sudah ada upaya pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan secara digital dan menggunakan aplikasi guna memudahkan daya jangkau dan efisiensi waktu dalam memaksimalkan pungutan.
“Dapat kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan pelayanan digitalisasi pajak daerah dengan adanya aplikasi My-Simpatda, e-SPTPD, My-BPHTB, My-PBB P2 dan e-SPPT yang dapat diakses secara online berikut pembayaran,” katanya menanggapi pertanyaan dari Fraksi ARKS.
Selanjutanya terkait pertanyaan sektor pajak dan retribusi daerah yang akan dioptimalkan baik dalam pendukung dan juga sektor yang menjadi unggulan daerah maupun upaya lainnya dalam meningkatkan pendapatan terbarukan,
Pj bupati menyampaikan bahwa sektor pajak dan retribusi daerah yang akan dioptimalkan menjadi unggulan daerah, diantaranya sektor pajak restoran, hal ini sangat potensial dijadikan sumber pendapatan daerah karena melihat perkembangan sektor ini dari tahun ke tahun realisasinya semakin meningkat.
“Selain pajak restoran, pajak penerangan jalan juga menjadi sumber unggulan pendapatan daerah saat ini. Hal ini terlihat dari realisasi capaian target yang meningkat setiap tahun,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang).