LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda A (22) bermoral bejat diduga mencabuli balita di salah satu panti pijat saraf Pangkalan Bun (08/11/2023) yang lalu.
Perbuatan terkutuk tersebut orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar mengatakan dalam acara Press Comprence, di Halaman Mako Polres setempat, 17 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa terungkapnya tindak pidana pencabulan di bawah umur ini. Orang tua korban mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil.
Karena hal ini Ibu korban mengecek saat anaknya tidur pada bagian kehormatan kaum hawa ini ternyata terlihat merah.
“Melihat kondisi tersebut Ibu
korban pun bertanya kepada korban. Dan akhirnya korban menceritakan bagian tubuhnya yang sakit ini karena ditusuk om nakal,” ungkap Paindoan Siregar.
Dan setelah itu orang tua korban membawa korban kerumah sakit dan menunjukan foto bagian korban yang terasa sakit berwarna kemerahan tersebut.
“Saat itu pihak rumah sakit memberikan saran untuk di visum saja. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” kata Paindoan Siregar.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (Satu) buah baju wana biru muda gambar kartun kucing. 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam. 1 (Satu) buah baju lengan pendek bewarna hitam dgn merk DZN dan bertuliskan My Brain is 87% song lyrics.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Dan/Atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)