LINTAS KALIMANTAN || Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 9 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan milik tersangka SL.
Lian Silas alias LS merupakan tersangka TPPU Narkoba yang merupakan jaringan narkoba Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 Triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buton dan terakhir terlacak di Thailand.
Konferensi pers digelar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan kapolda Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers terse12 September 2023but dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara menggelar konferensi pers tekait pengungkapan transnational organized crime (TOC) Narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.
“Untuk Polda Kalteng bersama dengan penyidik TPPU Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sembilan aset yang tediri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, dimana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng, AKBP Timbul Siregar.
Hotel ini kata Timbul, telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 milyar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa elah salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 milyar.
Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari isteri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 milyar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,850 milyar.
“Jadi total aset yang kita sita dari 9 persil surat tanah yang kita sita sekitar Rp39,5 milyar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan dan policeline di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata AKBP Timbul Siregar.
Wadir Narkoba Polda Kalteng juga menjelaskan, hubungan antara Lian Silas alias LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama yakni LS merupakan orang tua dari gembong narkoba tersebut (Fredi Pratama). “LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata AKBP Timbul Siregar.
Sementara ini, Timbul Siregar menambahkan, bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang nakotika.
Aset LS yang disita di Barito Utara berupa 9 persil sertipikat hak milik (SHM) meliputi :
(1) Aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 Miliar,
(2) Tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilaivRp6 Miliar,
(3) Tanah dan bangunan rumah tinggla istri tersangka LS senilai RpRp1, 7 Miliar lebih,
(4) Dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 Miliar. (*/rls/rif-ang/red).