LINTAS KALIMANTAN || Seorang pria berinisial G alias K diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu (10/9/2023) mengatakan tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.
“Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu 10 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Wahyu, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.
“Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara,” tambah AKP Wahyu.
Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.
Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.
Pasal 81 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*/rls/rif-ang/red).