SEMPAT TRAUMA! Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Barut

- Reporter

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seorang pria berinisial G alias K diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu (10/9/2023) mengatakan tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.

“Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu 10 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Wahyu, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

“Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara,” tambah AKP Wahyu.

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.

Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB