Bawa BBM Pertalite Secara Illegal, Seorang IRT Warga Lahei diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

- Reporter

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sebuah Unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ bermuatan 22 jerigen bahan bakar berjenis Pertalite berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara di jalan Ahmad Yani sekira pukul 13.00 WIB Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar diduga hasil melansir disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barito Utara. Rabu 30 Agustus 2023.

Selain mengamankan 1unit mobil bermuatan 22 jerigen bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan ER Warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara selalu pemilik bersama sopir RS. Setelah dilakukan Pemeriksaan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat yang sah dan kasus ini kita lakukan proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan, telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dan seorang sopir bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen saat melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kegiatan patroli tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti sebanyak15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite,” ungkap Wahyu kepada media ini, Kamis 31 Agustus 2023.

Selain itu beber Kasat Reskrim saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukan tentang perijinan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak di bawa tersebut.

Hasil Pemeriksaan sementara diketahui BBM jenis solar ini akan dijual kembali di daerah Kecamatan Lahei dari hasil pengakuan sopir RS sementara dari keterangan ER selaku pemilik BBM Pertalite sejumlah tersebut didapat dari seorang pelangsir (Pengumpul) di SPBU yang ada di Muara Teweh.

“Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuan nya sebagaimana dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat Reskrim AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Berita ini 1,526 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Minggu, 24 November 2024 - 07:15 WIB

Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB