Bawa BBM Pertalite Secara Illegal, Seorang IRT Warga Lahei diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

- Reporter

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sebuah Unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ bermuatan 22 jerigen bahan bakar berjenis Pertalite berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara di jalan Ahmad Yani sekira pukul 13.00 WIB Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar diduga hasil melansir disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barito Utara. Rabu 30 Agustus 2023.

Selain mengamankan 1unit mobil bermuatan 22 jerigen bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan ER Warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara selalu pemilik bersama sopir RS. Setelah dilakukan Pemeriksaan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat yang sah dan kasus ini kita lakukan proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan, telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dan seorang sopir bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen saat melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kegiatan patroli tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti sebanyak15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite,” ungkap Wahyu kepada media ini, Kamis 31 Agustus 2023.

Selain itu beber Kasat Reskrim saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukan tentang perijinan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak di bawa tersebut.

Hasil Pemeriksaan sementara diketahui BBM jenis solar ini akan dijual kembali di daerah Kecamatan Lahei dari hasil pengakuan sopir RS sementara dari keterangan ER selaku pemilik BBM Pertalite sejumlah tersebut didapat dari seorang pelangsir (Pengumpul) di SPBU yang ada di Muara Teweh.

“Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuan nya sebagaimana dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat Reskrim AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Wamendagri Apresiasi Polri atas Inovasi Rekayasa Lalu Lintas dalam Arus Mudik Lebaran 2025
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1,532 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Kamis, 3 April 2025 - 11:24 WIB

Wamendagri Apresiasi Polri atas Inovasi Rekayasa Lalu Lintas dalam Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:05 WIB

Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page