LINTAS KALIMANTAN || Sebuah Unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ bermuatan 22 jerigen bahan bakar berjenis Pertalite berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara di jalan Ahmad Yani sekira pukul 13.00 WIB Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar diduga hasil melansir disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barito Utara. Rabu 30 Agustus 2023.
Selain mengamankan 1unit mobil bermuatan 22 jerigen bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan ER Warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara selalu pemilik bersama sopir RS. Setelah dilakukan Pemeriksaan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat yang sah dan kasus ini kita lakukan proses penyidikan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan, telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dan seorang sopir bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen saat melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kegiatan patroli tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti sebanyak15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite,” ungkap Wahyu kepada media ini, Kamis 31 Agustus 2023.
Selain itu beber Kasat Reskrim saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukan tentang perijinan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak di bawa tersebut.
Hasil Pemeriksaan sementara diketahui BBM jenis solar ini akan dijual kembali di daerah Kecamatan Lahei dari hasil pengakuan sopir RS sementara dari keterangan ER selaku pemilik BBM Pertalite sejumlah tersebut didapat dari seorang pelangsir (Pengumpul) di SPBU yang ada di Muara Teweh.
“Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuan nya sebagaimana dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat Reskrim AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).