Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap TPPO

- Reporter

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang.

Fakta tersebut pu berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.

Dimana, pada kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kaltebg Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.

Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.”Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.

“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.

Lebih lanjut, Wakapolresta menerangkan, jika pada kasus ini petugas akan menerapkan pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta,” pungkasnya.(*/rls/hms/fdl/red).

Berita Lainnya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Berita Terbaru

Foto Pj Bupati Kobar Budi Santosa secara simbolis menyerahkan DPA-SKPD TA. 2025, di Aula Sangga Buana, Kantor Bupati Kobar, Jumat (3/1/2025). (sumber foto prokom)

LINTAS BERITA

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Sabtu, 4 Jan 2025 - 03:34 WIB