DEADLINE JANUARI 2024! Ketua DPRD Dorong BPPD Barito Utara untuk segera mungkin membuat Raperda Pajak

- Reporter

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Dengan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), pemerintah daerah di arahkan dan di minta untuk sesegera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sehubungan produk hukum yang di dasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

“Dan terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami dari lembaga Legislatif mendorong BPPD untuk segera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, Rabu 12 Juli 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, disampaikan perempuan pertama di Barito Utara yang menjadi Ketua DPRD Barito Utara ini meminta kepada BPPD Barito Utara untuk melakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan hendaknya memperhatikan potensi daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Orang nomor satu di Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara ini juga berharap untuk meningkatkan PAD agar BPPD Barito Utara perlu melalukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta seluruh masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di daerah ini.

“Semoga penyusunan Raperda ini nantinya dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara,” tegas Ketua DPC Partai yang berlogo Merci ini. (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

11 Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tiga Kali Mangkir Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024
Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2024 Gagal Dilaksanakan, Dua Fraksi DPRD Tak Hadir Dalam Rapat
Anggota DPRD Barito Utara : Lomba Bercerita Bahasa Daerah Merupakan Terobosan Baru untuk Pelestarian Budaya
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Apresiasi dan Dukung Dinkes Gelar Pertemuan Germas
H Tajeri : Paripurna DPRD ini untuk kepentingan Masyarakat Barito Utara
Rekomendasi Nama Unsur Pimpinan Ketua DPRD Barut dari Fraksi PD Turun, Ir Hj Mery Rukaini Ditunjuk
Rekom PDIP Turun, Henny Rosgiaty Rusli Ditunjuk Jadi Waket II DPRD Kabupaten Barito Utara
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dukung Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:41 WIB

11 Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tiga Kali Mangkir Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024

Senin, 30 September 2024 - 13:40 WIB

Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2024 Gagal Dilaksanakan, Dua Fraksi DPRD Tak Hadir Dalam Rapat

Minggu, 29 September 2024 - 13:35 WIB

Anggota DPRD Barito Utara : Lomba Bercerita Bahasa Daerah Merupakan Terobosan Baru untuk Pelestarian Budaya

Minggu, 29 September 2024 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Apresiasi dan Dukung Dinkes Gelar Pertemuan Germas

Jumat, 27 September 2024 - 13:22 WIB

H Tajeri : Paripurna DPRD ini untuk kepentingan Masyarakat Barito Utara

Kamis, 26 September 2024 - 13:20 WIB

Rekomendasi Nama Unsur Pimpinan Ketua DPRD Barut dari Fraksi PD Turun, Ir Hj Mery Rukaini Ditunjuk

Kamis, 26 September 2024 - 13:18 WIB

Rekom PDIP Turun, Henny Rosgiaty Rusli Ditunjuk Jadi Waket II DPRD Kabupaten Barito Utara

Rabu, 25 September 2024 - 13:09 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dukung Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB