LINTAS KALIMANTAN | Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran gelap Narkoba berbuah manis.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan AKP Aji Suseno tersebut langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan.
Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, mereka berhasil menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu ini dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Jum’at (14/7/2023) pagi.
” Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” mjlanjutnya.
Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya. (*/rls/hms/fdl/red)