LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar rapat menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara terkait peningkatan jalan Desa Luwe Hulu dan Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, di aula Setda lantai I, Kamis 11 Mei 2023.
Rapat dihadiri Asisten Sekda bidang Pembangunan dan Ekonomi, H Gazali, Ketua Komisi III DPRD H Tajeri, Sekdis PUPR, Tim Teknis PUPR, Camat Lahei dan Lahei Barat dan para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
“Rapat ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di DPRD pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, di mana saat itu kita semua hadir diundang dalam rangka mencari solusi penyelesaian dan penuntasan penanganan ruas jalan Luwe Hilir dan Luwe Hulu. Dimana jalan ini sudah ditangani oleh teman-teman, namun belum terselesaikan,” kata Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP kata Iman Topik merupakan dasar untuk Dinas PUPR melaporkan sebagai tindak lanjut melaksanakan rapat ini. Maksud dan tujuannya diadakannya rapat adalah menyampaikan peran masing-masing pihak yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan pembangunan di ruas jalan Desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir, baik pemkab Barito Utara, DPRD yang menjalankan fungsi kontroling yang menjalankan tiga fungsi yang dimiliki teman-teman DPRD.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyampaikan gambaran umum dan rencana RAB agar kegiatan ini nantinya diketahui dengan jelas dan mengerucut pada objek penanganan dan akhirnya outputnya adalah pelaksanaan kegiatan yang disepakati.
“Kegiatan rapat ini didasari berdasarkan RDP digelar beberapa waktu lalu, kami Dinas PUPR ditugaskan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dihasilkan pada RDP. Kami bersama teman-teman di Kecamatan, Desa langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan objek yang akan ditangani untuk pelaksanaan pekerjaan,” kata Topik.
Di dapat data hasil survey di lapangan berupa rencana panjang penanganan jalan 580 meter dengan spek penanganan antara lain untuk item pekerjaan tanah atau timbunan sepanjang 290 meter dengan ketebalannya 1,5 meter (penimbunan), karena dititik ruas jalan ini sering banjir, dengan lebar jalan 6 meter. Dan item untuk pekerjaan rigit pavement atau beton sepanjang 450 dengan lebar 5 meter dan tebal 25 centimeter, 5 untuk lantai kerja dan 20 untuk ketebalan rigitnya (struktur).
Kadis PUPR juga mengharapkan setelah disetujui atau disepakati tentang rencana kegiatan dan tersusunnya rencana anggaran biaya (RAB) akan ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berkontribusi dengan menyerahkan dana anggaran sesuai dengan proporsi masing-masing.
“Dan setelah anggaran tersedia 100 persen akan dlakukan penentuan penyedia jasa yang memenuhi standar teknis dan pelaksanaannya dalam pengawasan dari Dinas PUPR Barito Utara selaku koordinator teknis yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Untuk penyerahan dana perlu adanya komitmen penuh dari semua pihak terkait,” imbuhnya.(*/rls/rif/red).