GAWAT..!!? Satu Desa di Barut Alami Masalah Pembangunan Desa Dampak Pemberhentian Aparat Desa Tak Penuhi Aturan

- Reporter

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Barut), Suparmi A Aspian mengatakan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa, harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari Camat,” kata Kepala Dinas Sosial Suparmi A Aspihan, Sabtu 06 Mei 2023 di Muara Teweh.

Dikatakan Kadis Sos PMD, ada aturan yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suparmi, pemberhentian Perangkat Desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian kata dia Camat memberikan Rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

“Rekomendasi tertulis Camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.

Lebih lanjut Kadis Sosial PMD menjelaskan bahwa terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui tersebut pihak desa harus meminta rekomendasi dari Camat.

“Kalau mereka bermasalah (Kades dan Sekdes-red), kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan Peraturan Desa (Perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada PerDes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan, Kepala Desa hanya fokus dengan urusan pemberhentian perangkat desa Datai Nirui, sementara Kepala Desa tidak menyadari bahwa ada urusan yang lebih penting dari pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk kelangsungan pembangunan di desa setempat.

Suparmi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT-DD di aplikasi, apabila melewati dari tanggal tersebut maka otomatis anggaran Dana Desa (DD) tersebut hangus. Untuk Desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah hanya Desa Datai Nirui yang masih kita tunggu RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Sementara dihubungi terpisah, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo menegaskan bahwa Kepala Desa Datai Nirui Naek Marusaha tidak pernah meminta atau pun memberikan rekomendasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa setempat.

“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah ada meminta atau menyerahkan rekomendasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa Datai Nirui,” kata Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, di Muara Teweh, Sabtu 06 Mei 2023.

Jadi kata Camat Teweh Tengah, Kepala Desa tersebut tidak pernah meminta rekomedasi atau melakukan konslutasi dengan pihak kecamatan, jadi kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desanya.

“Kita dari Kecamatan sesuai aturan saja. Dan juga kita dari pihak Kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait hal itu,” kata Camat Jati Prayogo.

Pemberhentian Perangkat Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Artati.

Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Datai Nirui ini juga akan berimbas kepada warga masyarakat setempat dan bahkan juga berimbas terhadap pembangunan di Desa Datai Nirui. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Wamendagri Apresiasi Polri atas Inovasi Rekayasa Lalu Lintas dalam Arus Mudik Lebaran 2025
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Keluarga H. Abdul Rasyid dan Hj. Nuriyah, Kembali Berikan Zakat di Tahun 1446 H
Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan
Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun
Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Kamis, 3 April 2025 - 11:24 WIB

Wamendagri Apresiasi Polri atas Inovasi Rekayasa Lalu Lintas dalam Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:05 WIB

Menko AHY Apresiasi Polri dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 - 15:15 WIB

Keluarga H. Abdul Rasyid dan Hj. Nuriyah, Kembali Berikan Zakat di Tahun 1446 H

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:09 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:44 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Februari 2025 - 04:52 WIB

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page