LINTAS KALIMANTAN | Sebanyak 7 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong dan disinyalir akan melakukan aksi kebut-kebutan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Kapuas saat melakukan patroli malam dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk antisipasi balapan liar di ruas jalan Tambun Bungai, jalan Pemuda dan jalan A. Yani Kec. Selat, Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu 29 April 2023.
Siaga Oncall dengan dilanjutkan KRYD untuk menciptakan Kamseltibcarlantas ini berKegiatan salahsatunya penertiban knalpot brong dan patroli ini dilaksanakan dari jam 20.00 Wib hingga dini hari.
7 pelanggaran knalpot brong yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi kendaraan dengan knalpot brong, kami amankan di Satlantas. Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,” ungkap Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. saat setelah memimpin kegiatan tersebut dimintai keterangan.
Dikatakan Kasat Lantas akibat dari penggunaan Knalpot brong yang sering menjadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
Kegiatan penertiban knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call Alfa menyisir jalan antisipasi balapan liar dan mengamankan beberapa kendaraan dengan knalpot brong ini.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semua,” tutup Sugeng. (*/rls/hms/red).