Open VCS Lalu Diancam Disebarkan, Wanita Ini Curhat ke Humas Polda Kalteng

- Reporter

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Diancam foto dan video syurnya akan disebarkan oleh teman dunia maya-nya, seorang gadis sebut saja Bunga (20) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H., Rabu 12 April 2023 malam.

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat korban bersama pelaku kenal melalui grup aplikasi pesan instan WhatsApp.

Seiring dengan komunikasi yang intens, kemudian korban menawarkan jasa videocall mesum atau VCS kepada pelaku yang merupakan seorang pria asal Kota Pekanbaru Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi korban ini karena tidak punya uang, makanya membuka jasa VCS kepada pelaku sebut saja Kumbang (20) dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali VCS,” katanya.

Namun akibat pelaku tidak memiliki uang, pelaku hanya membayar jasa korban sebesar Rp 100 ribu dan VCS pun berlangsung.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi korban yang tengah melakukan adegan syur pada saat VCS tersebut.

“Korban dan pelaku ini sempat melakukan VCS sebanyak empat kali. Namun, setelah pelaku mengajak korban untuk VCS, korban mulai menolak,” ucapnya.

Kesal akibat mendapat penolakan, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial.

Takut video dan foto-fotonya tersebar, korban kemudian meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.

“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.

Usai pelaku diberikan pemahaman oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, pelaku bersedia untuk tidak menyebarkan dan bersedia untuk menghapus foto dan video tersebut.

Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Alhamdulillah setelah kami mediasi, keduanya mau sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Memperingati Hut Humas Polri ke – 73, Sie Humas Polres Kobar Laksanakan Jumat Berkah
Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng
Polsek Sabangau Saksikan Penerimaan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Bereng Bengkel
Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager
Razia Gabungan Ops Zebra Telabang 2024, 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Ditindak Tegas
Kapolres Kobar Beserta PJU Polres Kobar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut
Wakapolres Cek Personel Pengamanan, Saat Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Memperingati Hut Humas Polri ke – 73, Sie Humas Polres Kobar Laksanakan Jumat Berkah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Razia Gabungan Ops Zebra Telabang 2024, 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Ditindak Tegas

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:46 WIB

Kapolres Kobar Beserta PJU Polres Kobar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Wakapolres Cek Personel Pengamanan, Saat Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Tingkatkan Disiplin dan Kesiapsiagaan, Brimob Polda Kalteng Rutin Gelar Apel Satuan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB