Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK Usut Tuntas Kasus Bupati Kotim Sopian Hadi

- Reporter

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – PALANGKA RAYA|| Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung. Mendesak lembaga Marwah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk segera menuntaskan kasus Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode, Sopian Hadi untuk dituntaskan.

Frans Sambung, menilai diduga KPK RI tebang pilih dalam penangganan kasus korupsi di tanah air, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena hingga saat ini, paska ditetapkan sebagai tersangka terhadap Sopian Hadi. KPK belum menahan dan memproses mantan Bupati dua periode .

“Patut dipertanyakan dan diklarifikasi oleh KPK RI kasus bupati Kotim, Sopian Hadi. Jangan digantung kasusnya, ” kata Ketua Umum LSM Betang Media Pratama, Kamis Pagi (30/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus Sopian Hadi jangan jadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Kalteng selama ini. Sehingga banyak jadi pertanyaan masyarakat, ada apa sebenarnya dengan kasus Bupati Kotim, sehingga sampai saat ini belum di tahan oleh KPK .

Diduga adanya tebang pilih dalam penangganan kasus Korupsi di Indonesia, dan pihaknya juga merasa adanya ketidaknyaman ditengah masyarakat Kalteng.

Saat ini, masyarakat Kalteng sangat terkejut atas penangkapan sosok Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Isteri Ary Eghani Bahat, tokoh masyarakat dan sosok dalam pelayanan keagamaan sangat kental.

“Ini kan dekat tahun politik dan masa – masa berakhir jabatannya, tentunya patut dipertanyakan, ” ungkapnya.

Kembali ditekannya, KPK RI harus menjelaskan dan mengklarifikasi kasus Mantan Bupati dua Periode Kotawaringin Timur, Sopian Hadi. Diharapkan agar jangan jadi opini – opini liar ditengah masyarakat Kalteng selama ini.

Dikesempatan ini juga, ucapan apresiasi juga disampaikan olehnya, atas penangkapan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani Bahat, anggota DPR RI dapil Kalteng, menutup pembicaraan.

Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi ditetapkan oleh KPK tersangka korupsi dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian Hadi memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan.

Akibat dari perbuatan Supian Hadi negara merugi dengan nilai yang berlipat. Sebab, proses perizinan itu diberikan pada periode 2010-2015, ketika Supian Hadi menjabat di periode pertama sebagai Bupati.

Selain itu, Supian Hadi bisa menempatkan orang-orang yang tergabung di dalam timses ketika pilkada di PT Fajar Mentaya Abadi. Teman-teman dekatnya ditempatkan sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan tersebut. “Masing-masing juga diberi jatah saham sebesar 5 persen di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), ” tutur Syarif.

Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Supian Hadi maka penyidik KPK mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Dimana dalam pasal tersebut berisi berisi aturan bagi orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sampai saat ini, mantan Bupati Kotim dua periode, Sopian Hadi belum ditahan KPK paska ditetapkan tersangka, tanggal 1 Februari 2019, lalu. (*/rls/Sgn/red). sumber : Indonesia Satu

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page