Pemerhati Anak Kecam Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Pajak Terhadap Anak Dibawah Umur

- Reporter

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan). (*/foto:ist/LINTASKALIMANTAN)

Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan). (*/foto:ist/LINTASKALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – JAKARTA || Viral kasus penganiayaan seorang anak pejabat Direktorat Pajak, DS yang sudah usia dewasa (20 tahun) terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang masih usia anak (17 tahun) karena dipicu membela pacar pelaku yang juga masih usia anak A (15 tahun). Karena korban masih usia anak, maka polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan atas kejadian tersebut S (19 tahun) teman dari pelaku yang statusnya dinaikan oleh polisi dari saksi menjadi tersangka, S sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun).

“Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak,” terang Retno

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Atas kasus tersebut, Retno Listyarti menyampaikan sikap atau pandangan sebagai berikut :

  1. Sebagai pemerhati anak saya mengecam Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy (20 tahun) terhadap David (17 tahun) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit. Pemukulan diduga di lakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban;
  2. Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
  3. Anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan Kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit.
  4. Kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng
Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng
Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar
Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu
Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 13 Januari 2025 - 07:47 WIB

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:36 WIB

Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Kapuas, Kalteng

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:41 WIB

Rumah Terbakar di Pangkalan Lada, Sekitar Lokasinya Ada Pickup Dan Drum Bekas Minyak

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:54 WIB

Percikan Gerinda Picu Ledakan Di Gudang BBM Pelangsir di Kobar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB