LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (24/1/2023).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis S.Sos, Wakil Ketua Mukhni AF serta M Arif, dan dihadiri anggota dewan itu menyampaikan satu buah Raperda Inisiatif Bupati Kotabaru tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad MM yang mewakili Bupati Kotabaru yang dalam sambutannya mengatakan, satu buah Raperda yang disampaikan diharapkan agar bisa dibahas bersama anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha khususnya di daerah, sehingga diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan Perundang- Undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan,” kata Sekda.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Suji Hendra mengatakan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Selain ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko, dan juga ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah,” ucapnya.
Suji Hendra menambahkan, Muatan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan.
“Serta berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah, koordinasi dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya. (*/rls/duk/red).