Jelang Idul Fitri 1444 H, Roby Minta Perusahaan Patuhi Aturan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah meminta perusahaan agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja.

Robby menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pertanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap Perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan,” ujar Roby belum lama tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

THR ini katanya, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak.

“Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara sambungnya Robby, untuk besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Roby, terkait upah 1 bulan itu, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

“Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Masih kata Robby, sebagai anggota DPRD Kotabaru yang lahir dari Buruh dirinya tidak ingin mendengar ada saudara-saudara dari kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU.

“Saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kotabaru untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Kembali BNNP Kalteng Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi
STUDY BANDING..!! Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungi Dispersip Provinsi Kalsel
DPRD Kotabaru Apresiasi atas Penghargaan Yang di Berikan Bupati Sayed Jafar Sebagai TOP Pembina BUMD.
MANTAP..!! Personil Polsek Kelumpang Selatan dan Kades Pantai Baru Dapat Penghargaan dari Ketua DPRD Kotabaru
Petugas Security Kantor DPRD Kotabaru Meninggal, Saiful Rahmadi Hadir Mendoakan dan Beri Bantuan
Pisah Sambut Kapolres Kotabaru, Syairi Mukhlis : Telah Terbangun Kekompakan dan Sinergitas Sangat Baik.
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Sekda : Selama ini Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Sangat Baik
OPTIMIS..!! Saiful Rahmadi Maju di Pileg DPRD Provinsi Kalsel
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 03:04 WIB

Kembali BNNP Kalteng Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:42 WIB

STUDY BANDING..!! Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungi Dispersip Provinsi Kalsel

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:27 WIB

Jelang Idul Fitri 1444 H, Roby Minta Perusahaan Patuhi Aturan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:12 WIB

DPRD Kotabaru Apresiasi atas Penghargaan Yang di Berikan Bupati Sayed Jafar Sebagai TOP Pembina BUMD.

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:26 WIB

MANTAP..!! Personil Polsek Kelumpang Selatan dan Kades Pantai Baru Dapat Penghargaan dari Ketua DPRD Kotabaru

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:51 WIB

Petugas Security Kantor DPRD Kotabaru Meninggal, Saiful Rahmadi Hadir Mendoakan dan Beri Bantuan

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:32 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kotabaru, Syairi Mukhlis : Telah Terbangun Kekompakan dan Sinergitas Sangat Baik.

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:14 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Sekda : Selama ini Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Sangat Baik

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Imbauan Larangan Knalpot Bising di Kotawaringin Barat

Sabtu, 26 Okt 2024 - 04:52 WIB

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB