LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Usai menghadiri kegiatan Musrenbang di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Selasa 14 Februari kemarin, di hadapan awak media, Ketua DPRD Kotabaru berikan statement menohok terkait pembangunan median jalan protokol kota yang kini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDI-P), bahwa proyek pembangunan median jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru terlalu cepat.
Bahkan, dirinya juga mengaku sudah pernah sampaikan ke Dinas PUPR bahwa ada hal-hal kebijakan, yang mana kebijakan ini ketika dilaksanakan harusnya juga dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kan luar biasa rame, polemik yang terjadi akibat pembuatan dua jalur jalan ini,” ucap Ketua DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD juga mengatakan dirinya tidak memungkiri akan hal tersebut karena banyak sekali via whastaap dan telfon masuk ke Hanphonnya.
Lantas dirinya mengaku langsung menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Dinas terkait, dalam hal ini DPUPR.
“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Atau harusnya terlebih dahulu melakukan rekayasa sebelum dijadikan secara permanen.” ucap Syairi menjelaskan.
Karena menurutnya, dengan melakukan percobaan rekayasa, secara tidak langsung dapat dijadikan acuan analisis lalu lintas sebelum proyek pembangunan median jalan itu dikerjakan secara permanen.
“Harusnya bisa ditaruh marka jalan yang safety cone yang dari lantas itu, taruh saja disepanjang jalan. Ketika kita coba ada kendala, ada masukan dari masyarakat kita bisa rekayasa lagi. Kan bisa digeser-geser saja, maksut saya seperti itu.” terangnya.
Dirinya berharap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kotabaru untuk mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat ketika menjalankan program pemerintah, baik itu disektor pembangunan.
“Karena, ketika sosoialisasinya kurang ini akan berdampak kepada pemerintah daerah secara luas, dan pasti akan sampai kepada Ketua DPR, dan juga Bupati. Jadi, maksud kami di SKPD itu secara teknis, mereka yang lebih memahami, maka harusnya mereka yang menyampaikan ke masyarakat tentang teknis itu.” Pungkasnya. (*/rls/duk/red).