LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengelar rapat Paripurna III pada masa sidang II Tahun 2023 dalam agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di gedung DPRD setempat, Jumat 10 Februari 2023.
Pada kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan jabawan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD. Dari Eksekutif yang dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, Unsur FKPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Karianto Saman, Legislator dari Partai PDI-Perjuangan yang juga sekaligus sebagai Ketua Komisi II DPRD Barito Utara menyambut baik Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasari atas identitas bangsa indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita,” tegas Karianto Saman kepada media ini usai mengikuti rapat Paripurna di ruang kerjanya, Jumat.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan ini mengatakan tujuan di rancangnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Perda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain,” Terangnya.
Karianto berharap dengan adanya Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial didalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
“Melalui Perda ini Pemerintah Daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Karianto lagi.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini berharap kedepan dengan adanya Perda ini, Masyarakat Hukum Adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi kedepan.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembanguan di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Karianto. (*/rls/ang/red)