LINTAS KALIMANTAN | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Noor Fahmi meresmikan Kantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), di PT. Alkamila Travel & Tour, Jl. Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Kamis (10/10/2024).
Acara peresmian ini dihadiri Kakanwil Kemenag Kalteng, H. Noor Fahmi, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kotawaringin Barat (Kobar) H. Mulyono, Sejumlah Jajaran Kemenag Kobar, Owner PT Alkamila, dan tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kami datang ke Pangkalan Bun telah meresmikan PT. Alkamila Travel & Tour yang mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus. Oleh karena itu dengan adanya izin ini maka resmi sebagai penyelenggara ibadah haji khusus,” kata H. Noor Fahmi.
H. Noor Fahmi mengapresiasi langkah PT. Alkamila Travel & Tour yang menghadirkan layanan perjalanan haji dan umroh di wilayah Kalteng, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tentu dengan adanya biro perjalanan ini sangat penting untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh dengan lebih mudah dan nyaman,” kata Kakanwil Kemenag Kalteng.
Kemudian dia informasikan kepada masyarakat khususnya di Kotawaringin Barat bahwa kalau ingin mendaftarkan haji khusus dan umrah silahkan pada PT Alkamila Travel & Tour Pangkalan Bun.
“Semoga travel ini dapat memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji khusus. Dan Insya Allah waktu tunggu keberangkatannya 7 tahun, tapi kalau haji reguler estimasinya 27 tahun,” tambahnya.
Kakanwil Kemenag Kalteng, H. Noor Fahmi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji khusus dan umrah agar memilih travel yang punya perizinan resmi.
“Dalam memilih travel ini harus jelas, tentu ada kantornya ada struktur perusahaannya dan jelas programnya. Seperti PT Alkamila tersebut yang mempunyai perizinan resmi untuk biro perjalanan haji khusus dan umrah,” katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Alkamila Travel & Tour H. Mukid Faturrahman menyampaikan, bahwa PT Alkamila sendiri, sejak 2017 telah memiliki legalitas pelaksana bimbingan ibadah haji dan umrah. Kemudian izin penyelenggara ibadah umrah serta yang terakhir pada tahun 2024 ini telah mengantongi izin penyelenggara ibadah haji khusus dari kementerian agama RI.
“Dengan adanya legalitas yang dikeluarkan dari pemerintah maka masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji khusus tidak perlu khawatir dengan memilih agen perjalanan ibadah bersama PT. Alkamila. Seperti diketahui bahwa minat masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji khusus terus meningkat setiap tahunnya,” tutur H. Mukid Faturrahman. (rhd)