LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengelar rapat Paripurna III pada masa sidang II Tahun 2023 dalam agenda Jawaban Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di gedung DPRD setempat, Jumat 10 Februari 2023.
Ketua Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Hasrat menanggapi Raperda yang akan di bahas nantinya oleh DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan stakeholder terkait. Sehingga Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini benar-benar dikaji dari semua aspek sehingga tidak bertentangan dengan Perubdang-undangan dan Peraturan Pemerintah lainnya.
Dikatakan Hasrat yang juga Ketua DPD Barito Utara dari Partai PAN ini menilai berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat, terhadap Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi melindungi masyarakat adat serta kekayaan tradisionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami dari DPRD dan Eksekutif mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat adat itu perlu suatu payung hukum dalam hal ini yang harus kita buat di tingkatan daerah kita,” terang Hasrat.
Diakuinya, tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu adalah public hearing dengan seluruh komponen stakeholder yang ada diseluruh Kabupaten Barito Utara diantaranya DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang mendiami bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang akan di undang.
“DAD, Ornas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang ada di Kabupaten Barito Utara ini akan kita undang dalam public hearing sebagai bentuk penyamaan persepsi kembali sehingga Raperda ini yang nanti akan diperdakan benar-benar mencerminkan sebuah kesepakatan bersama masyarakat adat Kabupaten Barito Utara,” jelas Hasrat.
Ia juga menegaskan Raperda tersebut dirancang bukan untuk satu golongan atau kelompok saja melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub-suku saja, melainkan berlaku secara keseluruhan suku,” pungkas Hasrat. (*/rls/ang/red).