LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Tuhan telah menciptakan seorang manusia dengan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang hukumnya wajib untuk disyukuri oleh setiap insan.
Namun, hal tersebut sepertinya dilupakan oleh saudari berinisial Ha (23) ini. Bagaimana tidak, karena bermaksud ingin memperbesar ukuran payudara, dirinya lantas mengambil jalan pintas dengan mendatangi tempat praktik terduga pelaku berinisial Ja (45).
Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes. Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus diduga malpraktik berkat adanya laporan dari korban berinisial Ha atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Ja di Jalan Sulawesi Gang Nusantara (barak pintu nomor 03) Kelurahan Pahandut,” katanya, Selasa 07 Februari 2023 pagi.
“Dimana, korban ini mengaku telah melakukan penyuntikan pada bagian tubuhnya menggunakan cairan silicon sebanyak 4 kali dan sebenarnya pada suntikan ke 3 sudah ada timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan seperti nanah bercampur darah,” jelasnya.
Diterangkannya, jika tindak pidana melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan seorang waria tersebut tidak memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red)