Pencurian HP Bermodus Jasa Pijat, Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Inisial DP

- Reporter

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus menawarkan jasa pijat kepada korban yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi dan disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 29 Januari 2023 pagi.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian dengan bermodus menawarkan jasa pijat, Polsek Pahandut pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pada akhirnya kita pun berhasil mengungkapnya dengan mengamankan seorang pria berinisial DP alias Ndut (39) dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” lanjutnya.

Kompol Saipul Anwar pun menerangkan kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut, yang dialami oleh korban yakni seorang pria bernama Muhammad Risno (28) pada Hari Rabu Tanggal 25 Bulan Januari Tahun 2023 lalu.

“Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya saat Hari Rabu lalu sekitar pukul 23.41 WIB, yang kemudian datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya,” terangnya.

Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah DP alias Ndut pun langsung mengambil HP milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.

“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saipul Anwar.

HP yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni bermerek Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.399.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page