Pencurian HP Bermodus Jasa Pijat, Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Inisial DP

- Reporter

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus menawarkan jasa pijat kepada korban yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi dan disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 29 Januari 2023 pagi.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian dengan bermodus menawarkan jasa pijat, Polsek Pahandut pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pada akhirnya kita pun berhasil mengungkapnya dengan mengamankan seorang pria berinisial DP alias Ndut (39) dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” lanjutnya.

Kompol Saipul Anwar pun menerangkan kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut, yang dialami oleh korban yakni seorang pria bernama Muhammad Risno (28) pada Hari Rabu Tanggal 25 Bulan Januari Tahun 2023 lalu.

“Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya saat Hari Rabu lalu sekitar pukul 23.41 WIB, yang kemudian datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya,” terangnya.

Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah DP alias Ndut pun langsung mengambil HP milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.

“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saipul Anwar.

HP yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni bermerek Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.399.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB