LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus menawarkan jasa pijat kepada korban yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi dan disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 29 Januari 2023 pagi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Pencurian dengan bermodus menawarkan jasa pijat, Polsek Pahandut pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pada akhirnya kita pun berhasil mengungkapnya dengan mengamankan seorang pria berinisial DP alias Ndut (39) dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” lanjutnya.
Kompol Saipul Anwar pun menerangkan kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut, yang dialami oleh korban yakni seorang pria bernama Muhammad Risno (28) pada Hari Rabu Tanggal 25 Bulan Januari Tahun 2023 lalu.
“Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya saat Hari Rabu lalu sekitar pukul 23.41 WIB, yang kemudian datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya,” terangnya.
Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah DP alias Ndut pun langsung mengambil HP milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.
“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saipul Anwar.
HP yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni bermerek Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.399.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul. (*/rls/hms/red).