Dua Pengedar Sabu Diringkus Di Tempat Yang Berbeda Dengan Barbuk Sabu Seberat 16,12 Gram

- Reporter

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan. Jumat 27 Januari 2023.

Kedua pelaku adalah seorang buruh harian lepas (AO) Alamat di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan. Dan (SH) Wiraswasta Alamat di Jalan Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan

Kabid Humas KBP Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilyah Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan, dan di jalan Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskoba KBP Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat.

Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di jalan handil tarun Kecamatan Balikpapan Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan.

Pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba polda kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yg di informasikan berinisial AO di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah hp android merk Redmi warna biru.

Setelah diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari SH kemudian tim opsnal subdit 3 bersama pelaku AO menuju rumah SH Sekira pukul 02.00 wita tim opsnal subdit 3 berhasil mengamankan terlapor SH alias Mamang dirumahnya Jalan Selok Api Laut Rt/Rw 001/000 Kelurahan Selok Spi Laut Kecamatan Samboja Kabupayen Kutai Kartanegara.

Kemudian Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru. Kemudian kedua tsk dan barang bukti dibawa ke kantor diresnarkoba polda kaltim untuk di proses lebih lanjut.

Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka”, ungkap Dirresnarkoba.

Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Dirreskoba KBP Rickynaldo Chairul. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page