LINTASKALIMANTAN.CO || Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan. Jumat 27 Januari 2023.
Kedua pelaku adalah seorang buruh harian lepas (AO) Alamat di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan. Dan (SH) Wiraswasta Alamat di Jalan Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan
Kabid Humas KBP Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilyah Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan timur Kota Balikpapan, dan di jalan Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskoba KBP Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Kelurahan Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat.
Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di jalan handil tarun Kecamatan Balikpapan Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan.
Pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba polda kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yg di informasikan berinisial AO di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah hp android merk Redmi warna biru.
Setelah diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari SH kemudian tim opsnal subdit 3 bersama pelaku AO menuju rumah SH Sekira pukul 02.00 wita tim opsnal subdit 3 berhasil mengamankan terlapor SH alias Mamang dirumahnya Jalan Selok Api Laut Rt/Rw 001/000 Kelurahan Selok Spi Laut Kecamatan Samboja Kabupayen Kutai Kartanegara.
Kemudian Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru. Kemudian kedua tsk dan barang bukti dibawa ke kantor diresnarkoba polda kaltim untuk di proses lebih lanjut.
Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka”, ungkap Dirresnarkoba.
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Dirreskoba KBP Rickynaldo Chairul. (*/rls/hms/red).