LINTASKALIMANTAN.CO || Babinsa Koramil 1016-07 Tewah, Serda Rudianto dan Serda Achjani bersama Polsek dan Aparatur Kecamatan Tewah pada sabtu (21/1) yang lalu, melaksanakan patroli untuk memberikan himbauan kepada penambang tradisional di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah yang saat ini sedang menjadi Treding Topik dan Viral di Media Sosial.
Himbauan ini dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan dilarang memasuki Lubang tanpa izin pihak pengelola lokasi, karena dapat menyebabkan Longsor pengrusakan lingkungan hidup di beberapa titik di Desa Sumur Mas.
Babinsa Koramil 1016-07 Tewah Serda Rudianto menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Aparatur Desa Sumur Mas dan Koramil 1016-07 Tewah serta Polsek Tewah untuk mencegah para penambangan supaya tidak terjadi kerusakan ekosistem diwilayah desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa, saat ini pihak kepolisian setempat terus mengimbau kepada warga agar tidak melakukan illegal mining dan tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perundangan berlaku.
“Warga kami imbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem lingkungan,” kata Serda Rudianto. (*/rls/pen/red).