LINTASKALIMANTAN.CO || Tersangka penusukan yang terjadi di Pangkalan Bun Park kini sudah diamankan di Polres Kobar.
Kejadian pada tanggal 06 Desember 2022 sekitar jam 21.30 WIB membuat korban harus menjalani rawat inap akibat terkena tusukan dalam pertikaian ini.
Pelaku setelah menusuk korban sebanyak 3 kali langsung kabur dari tempat kejadian. Dan juga cukup memakan waktu untuk melakukan pengamanannya. Setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan, akhirnya Fsl dapat diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kapolsek Arsel Kompol I Gde Suastika pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat 20 Januari 2023.
“Awalnya pelaku duduk disamping panggung ketika mau menonton hiburan musik ketika itu datanglah temannya untuk meminta bantuan karena group A mau berkelahi dengan group lain. Terus tersangka beranjak ke tempat parkir bersama temannya ini, saat itu melihat group A sedang berkelahi, tersangka bersama temanya ini dihadang 2 orang yang dia tidak mengenalnya sambil memegang kayu. Saat berhadapan tersangka memegang sebilah pisau dan korban mengajak kelahi dengan tangan kosong. Dan ketika korban menancapkan kayunya ke tanah tersangka langsung menghujamkan pisaunya sebanyak 3 (tiga) kali kearah badan daerah pinggang sebelah kiri,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian dia jelaskan setelah korban kena tusukan langsung melarikan diri sambil memegang lukanya. Sedangkan pelaku bersama temannya langsung menuju sepeda motor untuk pulang kerumahnya masing-masing.
“Dari pengakuan tersangka bahwa setelah sampai di rumahnya, membersihkan pisau yang masih dilumuri darah dan menyimpannya,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Berdasarkan hasil visum et repertum di RSUD Sultan Imannudin Pangkalan Bun terdapat luka tusuk sebanyak tiga tusukan. Posisinya di bagian bawa ketiak sekitaran pinggang atau perut sebelah kiri. Begitu juga ada satu tusukan tembus ke selaput paru-paru hampir kena paru sehingga korban harus dioperasi. Korban selama 11 hari dirawat inap.
Sejumlah barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu buah Jaket jenis Switer (Hoddie) warna kuning yang terdapat 3 (tiga) lubang atau robek akibat benda tajam. Satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan GASAKS yang terdapat 3 (tiga) lubang atau robek akibat benda tajam. Satu bilah pisau belati terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya terbuat dari kayu.
Kapolres Kobar mengatakan bahwa pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) KUH Pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan, atau akibat penganiayaan menjadi luka berat, maka dihukum penjara selama 5 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)