LINTASKALIMANTAN.CO || Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan beberapa unit alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani (Poktan) di 6 (enam) Kecamatan di se Barito Utara. Pada Kamis 19 Januari 2023.
Alsintan yang diserahkan Bupati H Nadalsyah tersebut merupakan alsintan multiguna yang dapat digunakan untuk padi, jagung dan kedelai.
Adapun 6 kecamatan yang menerima bantuan alsintan yaitu Kecamatan Gunung Timang sebanyak 13 unit untuk kelompok tani di 5 (lima) desa. Kecamatan gunung Purei sebanyak 8 (delapan) unit untuk kelompok tani 8 (delapan) desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Kecamatan Teweh Timur 15 unit untuk 15 kelompok tani di 5 (lima) Desa, Kecamatan Teweh Tengah 2 (dua) unit untuk 2 kelompok tani di dua desa, Kecamatan Teweh Baru satu unit untuk kelompok tani satu desa dan Kecamatan Montallat dua unit untuk kelompok tani 2 desa serta Kecamatan Teweh Selatan menerima ternak sebanyak 84 ekor babi untuk satu kelompok tani.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan sektor pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan memegang peranan penting dan strategis dalam membangun perekonomian di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Oleh karena itu perlu terus untuk kita dikembangkan, karena berperan sebagai penyedia pangan daerah dan membuka lapangan kerja bagi para pemuda dan masyarakat di pedesaan demi terwujudnya kesejahteraan di dalam masyarakat itu sendiri,” ungkap H Nadalsyah.
Selain itu, terang Bupati Karena sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Barito Utara sangat mendukung untuk pengembangan bidang pertanian.
H Nadalsyah juga menghimbau kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara agar bisa menganggarkan dana pada PAPBDesa untuk pembangunan pertanian terutama sub sektor tanaman pangan.
“Dan kepada para Camat, kepala desa/lurah agar dapat menggiring isu tersebut supaya bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu swasembada pangan dapat kita raih pada akhirnya dan tingkat inflasi di kabupaten kita tercinta ini mampu kita redam,” ungkap Bupati H Nadalsyah.
Hal tersebut ungkapnya seiring dengan amanat Peraturan Menteri Desa PDT No 7 tahun 2021 tentang prioritas dana desa yang salah satunya penggunaan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yaitu penguatan ketahanan pangan, mengembangkan usaha pertanian lumbung pangan, pengolahaan hasil dan pemasaran. (*/rls/rif/red).