Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor, Polsek Pahandut Tangkap Tersangka Berinisial MA

- Reporter

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya dan dilaporkan oleh pelapor berinisial WH.

Kasus itu pun berhasil diungkap oleh Polsek Pahandut dengan menangkap seorang pria berinisial MA yang merupakan tersangka tindak pidana tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H., Minggu (15/1/2023) pagi.

“Setelah menerima laporan dari pelapor pada Hari Jumat (13/1/2023) lalu, kita pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus, serta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20) yang kini berstatuskan tersangka,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka MA di rutan Mapolsek Pahandut pada Hari Sabtu (14/1/2023) kemarin, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukannya,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Kompol Saiful Anwar pun menjelaskan kronologis terjadinya kejadian perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap pelapor di sebuah barak kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu pelapor tiba di sebuah barak Jalan Antang II dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat,” jelasnya.

“Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai oleh WH (pelapor),” tambahnya.

Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan pada markas komandonya.

“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. (*/rls/hms/ted).

Berita Lainnya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Berita Terbaru

Foto Pj Bupati Kobar Budi Santosa secara simbolis menyerahkan DPA-SKPD TA. 2025, di Aula Sangga Buana, Kantor Bupati Kobar, Jumat (3/1/2025). (sumber foto prokom)

LINTAS BERITA

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Sabtu, 4 Jan 2025 - 03:34 WIB