LINTASKALIMANTAN.CO || Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya dan dilaporkan oleh pelapor berinisial WH.
Kasus itu pun berhasil diungkap oleh Polsek Pahandut dengan menangkap seorang pria berinisial MA yang merupakan tersangka tindak pidana tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H., Minggu (15/1/2023) pagi.
“Setelah menerima laporan dari pelapor pada Hari Jumat (13/1/2023) lalu, kita pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus, serta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20) yang kini berstatuskan tersangka,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka MA di rutan Mapolsek Pahandut pada Hari Sabtu (14/1/2023) kemarin, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukannya,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Kompol Saiful Anwar pun menjelaskan kronologis terjadinya kejadian perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap pelapor di sebuah barak kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu pelapor tiba di sebuah barak Jalan Antang II dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat,” jelasnya.
“Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai oleh WH (pelapor),” tambahnya.
Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan pada markas komandonya.
“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. (*/rls/hms/ted).