Terbakar Api Cemburu Pria Ini Bacok Istri Sirinya

- Reporter

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Terbakar api cemburu seorang pria tega membacok istri sirinya lantaran tersangka ARR melihat pasangannya (Korban) berjalan dengan lelaki lain. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan kananya, kini dirawat di rumah sakit.

Kejadian tersebut di depan kediaman Ketua Rt, yang berada di Jalan Matnor, Gang Siluk, Rt. 21 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Jum’at Tanggal 09 Desember 2022 sekitar jam 21.47 WIB.

“Korban ketahuan jalan dengan laki – laki lain di pinggir jalan Matnor terjadilah cekcok di tempat tersebut. Setelah itu korban pergi dengan jalan kaki menuju rumah Ketua Rt yang tidak jauh dari lokasi keributan untuk meminta tolong. Saat korban mengetuk pintu rumah Ketua RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban untuk pulang ke rumah namun korban menolak. Mendengar penolakan tersebut tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya dan langsung mengayunkan ke arah korban sambil menarik tangan korban. Setelah empat kali mengayunkan parang tersebut, pada ayunan terakhir parang tersebut mengenai bagian tangan kanan korban,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto pada pers release di Halaman Mako Polres setempat. Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui tangan korban terluka akibat bacokan parang tersebut, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Namun, lanjut Bayu, sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja.

“Usai meninggalkan korban tersangka justru membawa kabur tas milik korban yang berisi handpone dan uang,” jelas Kapolres Kobar.

Ia menjelaskan, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di tangan sebelah kanan. Selain itu korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp. 4.800.000.

Kapolres mengatakan akibat perbuatan pelaku ARR disangkakan Pasal 365 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana

“Dengan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB