Gagalkan Transaksi Terlarang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap EHA

- Reporter

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.

Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Jum’at (6/1/2023) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27),” ungkapnya.

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,36 gram,” ujarnya.

Diterangkannya, jika 7 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

“Ada 5 paket dalam kotak rokon merk PIN warna hijau dan 2 paket lainnya didalam kantong celana depan sebelah kanan,” paparnya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas
TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:15 WIB

Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:19 WIB

Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:28 WIB

TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:13 WIB

LINTAS BERITA

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:45 WIB

You cannot copy content of this page