LINTASKALIMANTAN.CO || Menjelang perayaan tahun baru 2023, Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. di ruang kerjannya, Sabtu (31/12/2022) siang.
Penggunaan petasan dilarang karena untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan tetapi masyarakat diperbolehkan menyalakan kembang api dengan intesitas ringan,” ujar Kabidhumas.
Eko menyebutkan, bahwa pedoman larangan penggunaan petasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.10/8922/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Penertiban masyarakat akan keamanan dan kelancaran perayaan malam tahun baru ini, juga akan ditindaklanjuti melalui patroli gabungan Ops Lilin Telabang 2022.
Di samping itu, Kabidhumas juga menerangkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan pada tempat-tempat objek wisata maupun Gereja.
“Hal ini berkaitan agar kondusivitas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap kondusif. Sehingga mobilisasi masyarakat dapat tetap aman dan nyaman saat beraktifitas melakukan liburan maupun beribadah Natal,” pungkasnya (*/rls/hms/red).