LINTASKALIMANTAN.CO || Terima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jajaran Polsek Mantangai langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Mess PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) Desa Lahai, Kecamatan Mantangai l, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan menerangkan, pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB mereka menerima laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga sehingga anggota Polsek Mantangai dan Pos Pol Bagugus langsung menuju TKP.
Disampaikan Kapolsek Mantangai, kekerasan dalam rumah tangga ini dialami LAK (42) yang dianiaya oleh suami sirinya berinisial HDA (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian bermula, korban dan terlapor sedang tiduran kemudian terlapor menanyakan baju namun karena korban sedang istirahat tidak menjawab pertanyaan tersebut.
“Tidak lama kemudian terlapor menanyakan kembali dimana baju miliknya dan tidak dijawab oleh pelapor, tiba-tiba saat korban berdiri lehernya langsung di cekik oleh terlapor menggunakan tangan kanan mengakibatkan terjatuh,” ucap Kapolsek.
Tidak sampai disitu saja, dalam posisi terjatuh kembali terlapor mencekik leher pelapor menggunakan tangan kanan dan menindih atau menekan kaki kanan menggunakan lutut kiri, dan korban menjerit berteriak meminta tolong dan berusaha melawan.
“Di luar suara anjing terus menggonggong, takut diketahui orang pelaku langsung melepas kecikan. Korban langsung lari dari pintu belakang dan bertemu warga memberikan setelah itu langsung melaporkan kejadian ke Pos Pol Bagugus,” terangnya.
Untuk kasus tersebut dalam proses perkembangan dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban. */Rls/Sgn/red).