Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Dibekuk Polda Kalteng 

- Reporter

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.

“Pelaku berinisial MR (24) warga Sei Gita, Kec. Matangai, Kab. Kapuas berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (23/12/2022) siang.

Diterangkannya, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam pondok tambang pasir sircon, Sungai Gita Kec. Mantangai Kab. Kapuas, setelah buron selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. bahwa dalam penangkapan tersebut, MR tidak sendirian. Ia bersama pelaku yang lain yaitu BR yang merupakan ayahnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang lain masih dalam pengejaran.

Ketiga tetduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita Kec. Mantangai sekitar dua tahun yang lalu.

“Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkap Faisal.

Ia menerangkan, pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang kesalahpahaman saat duduk di Warung Bok Lita. Sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dengan sajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk ditubuh korban.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pandek, serta satu buat celurit dan mata tombak.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KHUPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB