Diamankan Polisi, Tersangka Penadah BBM Solar Hasil Penggelapan Milik PT BJAP 2

- Reporter

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Reskrim Polsek Arut Utara menangkap FJR dan Anang yang diduga membeli solar dari 2 orang karyawan truk tangki milik PT BJAP 2,

“Berawal adanya laporan PT BJAP 2 ada dua orang tersangka Skr dan Ags menggelapkan bbm jenis solar milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya pada hari Senin 12 Oktober 2022 berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut bahwa minyak solar tersebut dijual kepada FJR,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto SH.

Selain itu dia mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya kembali menahan tersangka Anang yang juga membeli solar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin tanggal 19 Desember 2022, Personel kami kembali menangkap Anang yang mana membeli solar dari hasil penggelapan ini,” jelas Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto SH, Senin 19 Desember 2022.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah selang ukuran 1 inch dengan panjang 4 meter dan 8 buah galon.

“Para tersangka dikenakan Pasal 480 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Jumat, 21 Feb 2025 - 05:56 WIB

You cannot copy content of this page