LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Seksi BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi mengatakan bahwa terkait pihak pengumpul ular jenis sanca yang melebihi kuota dari ijin tangkap yang diberikan.
Dalam hal ini pihaknya akan melanjutkan ke provinsi terkait rekomendasi untuk pengajuan ijin yang akan datang.
Maka terkait ketidak patuhan ini pihaknya melakukan pemeriksaan dan evaluasi kegiatan perusahaan menjadi dasar pertimbangan dilanjutkan atau tidaknya usaha pihak perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak taatnya pihak perusahaan ini kami akan melanjutkan ke BKSDA Provinsi Kalteng. Yang kami rekomendasikan untuk tidak diperjang lagi ijinnya,” pungkas Dendi Setiadi. (*/rls/rhd/red)