LINTASKALIMANTAN.CO II Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan di Atria Hotel Gading, Serpong. Rabu (14/12/22) pagi.
“Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna,” ucap Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkannya, nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Di tahun ini mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga predikatnya menjadi badan publik informatif.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,” ujar Andap.
Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi. Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; kelengkapan informasi website PPID; kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. Tahapan terakhir adalah visitasi oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif,” ucap Sekjen.
Masyarakat, ujarnya dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.
Kemenkumham, kata andap juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini tersedia informasi publik yang terbaru. Masyarakat bisa menyampaikan permohonan informasi lewat website ini.
“Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dimana masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi,” tambahnya lagi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, ujar Andap, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat, Jakarta Selatan.
Keterbukaan informasi publik, lanjut dia, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Dengan memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.
“Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis. Kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Dimana Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. (red/lk)