LINTASKALIMANTAN.CO || Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr Ali Mukartono, S.H., M.H, didampingi Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sesjamwas Nur Asiah, S.H., M.Hum., dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Setjamwas Waito Wongateleng, S.H., M.H, melakukan Inspeksi Pimpinan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa 13 Desember 2022.
Inspeksi Pimpinan ini dimaksudkan untuk mengetahui Keberhasilan/capaian kinerja pimpinan (Kajati, Wakajati, Asisten, Kepala Seksi) di Kejati Kalteng dan pimpinan (Kajari & Kepala Seksi) di Kejari se-Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin masing-masing satuan kerjanya, termasuk didalamnya hambatan /kendala yang dihadapi serta langkah langkah dalam mengatasinya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Ali Mukartono, beserta rombongan tiba di kantor Kejati Kalteng pukul 08.13 Wib disambut langsung oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran dan Para Kajari se Kalimantan Tengah dengan tradisi dengan upacara adat Potong Pantan sebagai simbol penyambutan tamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku Pimpinan tertinggi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, S.H., M.H. melaporkan capaian kinerja seluruh bidang pada Kejaksaan se-Kalimantan Tengah antara lain capaian kinerja bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan.
“Saya mengapresiasi seluruh kinerja yang telah dicapai seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan meminta agar seluruh pegawai selalu tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi”, ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr Ali Mukartono, dalam sambutan kegiatan kunjungan kerja.
Lebih lanjut dalam menjaga Marwah Adhyaksa Jamwas Dr. Ali Mukartono, mendorong seluruh jajaran Kejaksaan se-Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan Kewenangan Kejaksaan, khususnya pada bidang tindak pidana khusus dengan tidak terjebak pada penerapan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU Tindak pidana korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi serta pengoptimalkan penuntutan hukuman tambahan (Tidak hanya uang pengganti tetapi juga keuntungan yang diperoleh).
Pada bidang tindak pidana umum, perlu dioptimalkan penanganan perkara perusakan hutan dalam UU No.18 Tahun 2013. Untuk itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr Ali Mukartono, meminta jajaran Kejaksaan se – Kalimantan Tengah meningkatan kapasitas dan kemampuan diri mengikuti perkembangan masa.
‘’Tanpa adanya pengawasan, peluang, penyalahgunaan wewenang akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah, Bidang Pengawasan sangat penting untuk meningkatkan dan mewujudkan Aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional dan bersih dari praktik KKN”, tutup Jamwas Dr Ali Mukartono saat mengakhiri sambutannya. (*/rls/hms/lk2/red).