Update Kasus Pembunuhan di Ponton, Polresta Palangka Raya Tetapkan 8 Tersangka dan 3 Buron

- Reporter

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMSNTAN.CO || Upaya penyelidikan terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta jajaran, Polda Kalteng guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang anggota Polri.

Perkembangan terkait kasus tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun menyampaikan beberapa saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022) pagi.

“Saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Ponton Jalan Rindang Banua pada Tanggal 2 Desember lalu,” ungkap Kapolresta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyampaian Kapolresta, kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.

“Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunianya korban (AW),” tutur Kombes Pol. Budi Santosa.

Dirinya melanjutkan, Polresta Palangka Raya beserta jajarannya pun juga memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.

“Pengejaran juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban,” lanjutnya.

Kedelapan tersangka pun terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Budi Santosa. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia
Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:26 WIB

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB