DICARI BURONAN..!!! Ruslan Dengan Tangan Terborgol Mampu Kabur Dari Sel Lapas Pangkalan Bun

- Reporter

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang napi  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Ruslan bin Muhammad Yusuf berusia 38 tahun melarikan diri. Tahanan ini merupakan narapidana terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan di Wilayah Lamandau yang di vonis hakim PN Pangkalan Bun selama 3 tahun penjara pada 7 Febuari 2022.

Buronan ini terkesan sakti yang semula di isolasi di Sel dengan tangan terborgol namun bisa lolos dari dalam lapas. Kejadian kaburnya tahanan tersebut pada hari Minggu 4 Desember 2022 sekitar Jam 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas Pangkalan Bun Doni mengatakan, bahwa dirinya baru melaksanakan serah terima jabatan di Lapas sebelumnya menjabat. Yang mana sebenarnya pada hari Senin 5 Desember 2022 ini dia mulai kerja. Jadi sebelum dirinya kerja di Lapas Pangkalan Bun ini melakukan pemetaan kondisi di sekeliling lapas sebagai bahan evaluasi. Namun pada saat pengecekan dia melihat ada kain yang sudah diikat menempel di tembok. Dan pihaknya curiga kondisi ini sebagai sarana orang untuk melarikan diri, setelah dikumpulkan warga binaannya ternyata memang tidak ada satu orang.

“Setelah Sertijab di tempat lama saya langsung ke Kota Pangkalan Bun yang tiba hari Minggu 4 Desember 2022 Jam 03.00 Pagi. Sebagai orang baru tentu saya ingin tahu kondisi lapas dengan memetakan sekiranya lapas ini apa yang perlu di evaluasi pada Jam 05.00 WIB pagi pada hari yang sama saya melihat kondisi di belakang. Ketika itu saya sendiri yang melihat ada kain yang terikat menempel di tembok. Maka hal ini ada dalam hemat kami sebagai alat untuk melarikan diri. Setelah kami kumpulkan dan mengecek warga binaan ternyata memang ada tahanan yang tidak ada, atas nama Ruslan Bin Yusuf” jelas Doni.

Kalapas Pangkalan Bun mengungkapkan bahwa Ruslan ini merupakan seorang residivis yang pernah di penjara dengan berbagai tindak pidana. Pihaknya juga mengisolasi tahan ini di tempat khusus dengan tangan terborgol. Dan saat kabur membawa senjata Shotgun jenis laras panjang beserta peluru yang berada diluar senjata.

“Tahanan sebelumnya berada di ruang sel khusus dengan tangan terborgol. Dan kami melihat di ruang ada bak mandi dalam kondisi jebol. Kemudian dengan menggunakan kain yang terikat menempel di tembok. Yang mana pada saat itu petugas kami turun ke bawah dan meninggalkan senjata shotgun jenis laras panjang di pos penjagaan menara dua. Dan juga mengambil peluru karet hampa yang posisi sebelumnya terurai berjumlah 8 biji yang saat ini tersisa 4 biji, jadi amunisi dibawa ada 4 biji di luar senjata,” kata Doni.

Lebih lanjut Kalapas menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk melakukan pencarian Ruslan tersebut dari kemaren.

“Memang ada kendala bagi kami melakukan pencarian karena Ruslan ini selama di Lapas tidak pernah dikunjungi keluarganya. Namun kami dari kemaren berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk melakukan pencarian. Begitu juga pihak kami  berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page