Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Mawar 13 Tahun, Pelaku MI Langsung Diringkus Satreskrim Polres Barut di Kediaman Keluarganya

- Reporter

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Utara mendapat laporan Tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) terhadap Mawar (13) yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada Rabu 28 November 2022.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur). kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar jam 14.00 WIB di dalam rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Awal kejadian terlapor MI (64) masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian terlapor melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Desabilitas,” ungkap Kasat Reskrim yang akrab disapa Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat, bahwa atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kemudian setelah menerima laporan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

“Berdasarkan hasil koordinasi Unit PPA dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut tentang peristiwa tersebut didapat informasi bahwa terlapor MI (64) sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,” ujar AKP Wahyu.

Disampaikan AKP Wahyu bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor MI (64) di rumah keluarganya tanpa adanya perlawanan dari MI, sampai MI dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor MI mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban,” terang Kasat.

Selain mengamankan terduga pelaku MI, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut juga memgamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna hitam, dan 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku MI (64) kita sangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page