Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Mawar 13 Tahun, Pelaku MI Langsung Diringkus Satreskrim Polres Barut di Kediaman Keluarganya

- Reporter

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Utara mendapat laporan Tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) terhadap Mawar (13) yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada Rabu 28 November 2022.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur). kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar jam 14.00 WIB di dalam rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Awal kejadian terlapor MI (64) masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian terlapor melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Desabilitas,” ungkap Kasat Reskrim yang akrab disapa Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat, bahwa atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kemudian setelah menerima laporan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

“Berdasarkan hasil koordinasi Unit PPA dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut tentang peristiwa tersebut didapat informasi bahwa terlapor MI (64) sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,” ujar AKP Wahyu.

Disampaikan AKP Wahyu bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor MI (64) di rumah keluarganya tanpa adanya perlawanan dari MI, sampai MI dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor MI mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban,” terang Kasat.

Selain mengamankan terduga pelaku MI, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut juga memgamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna hitam, dan 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku MI (64) kita sangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page