Palsukan Tanda Tangan dan Gelapkan Dokumen Warganya, Oknum Kades ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotabaru resmi mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sungup kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Di amankannya tersangka bernama Aisyah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kuitansi jual beli tanah warga Desa Sungup Kanan atas nama Amat Diansyah.

Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

“Iya benar. Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama Amat Diansyah,” katanya, Senin 21/11/22 saat konferensi pers.

Kejadian itu bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan se izin korban.

“Itu dilakukan tersangka guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan kemudian ditransfer dua tahap, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 100 juta,” ungkap Jalil.

Atas kejadian tersebut, Polres kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama.

Dan atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page