Palsukan Tanda Tangan dan Gelapkan Dokumen Warganya, Oknum Kades ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotabaru resmi mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sungup kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Di amankannya tersangka bernama Aisyah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kuitansi jual beli tanah warga Desa Sungup Kanan atas nama Amat Diansyah.

Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

“Iya benar. Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama Amat Diansyah,” katanya, Senin 21/11/22 saat konferensi pers.

Kejadian itu bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan se izin korban.

“Itu dilakukan tersangka guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp 170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan kemudian ditransfer dua tahap, pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 100 juta,” ungkap Jalil.

Atas kejadian tersebut, Polres kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama.

Dan atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB