ALAT BUKTI..!!! Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Saat Mengeledah Rumah Saksi Dugaan Korupsi Bantuan BOK

- Reporter

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam pada saat melakukan penggeledahan yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan pada tahun anggaran 2020 s/d 2021 di rumah kediaman salah satu saksi, pada Selasa 15 November 2022. (*/foto:ist/hms).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam pada saat melakukan penggeledahan yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan pada tahun anggaran 2020 s/d 2021 di rumah kediaman salah satu saksi, pada Selasa 15 November 2022. (*/foto:ist/hms).

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kembali melakukan penggeledahan masing  masing di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok  Barito Selatan, serta dilakukan penyitaan terhadap dua mobil, Selasa 15 November 2022.

Penggeledahan yang di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan pada tahun anggaran 2020 s/d 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H, mengatakan bahwa penggeledahan ini di dasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh Saksi ICD,” terang Dodik

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, 2 unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin  585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, dimana pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan

“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” tutupnya. (*/rls/hms/lk1/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB