LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk menuju tranformasi Polri yang presisi dan modern di Era Police 4.0 saat ini, salah satunya yakni dengan berinovasi dibidang teknologi dalam pelaksanaan tugas.
Wujud dari inovasi teknologi itu pun salah satunya yakni dengan menerapkan layanan besuk tahanan online Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022) pagi.
Penerapan layanan itu pun dilakukan oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Sattahti) yang dikomandoi oleh Iptu Erwin Apriyadi, denga peruntukkannya yakni kepada pihak keluarga yang ingin membesuk tahanan Polresta Palangka Raya secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi layanan ini kami terapkan dengan menggunakan teknologi secara online, sehingga pihak keluarga dari para tahanan yang saat ini ditempatkan pada Mapolresta Palangka Raya dapat membesuk melalui Video Call,” tutur Kasat Tahti.
Dirinya pun mengungkapkan, layanan tersebut dipertimbangkan penerapannya guna mengefisiensikan dan mengoptimalnya layanan besuk tahanan di kesatuannya.
“Tentunya hal ini akan sangat berdampak positif untuk kegiatan layanan besuk tahanan, sebab akan lebih efisien dan optimal dalam pelaksanaannya, terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk tujuannya, yakni guna memimalkan resiko penularan Covid-19, tercapainya pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat, serta terjaganya situasi keamanan, kebutuhan dan keperluan dari para tahanan sesuai dengan SOP dan Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Terkait mekanismenya, layanan besuk tahanan online itu pun akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya.
“Untuk waktu pelaksanaannya dua kali selama seminggu, yakni pada Hari Selasa mulai dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan hari ini yakni Kamis mulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB,” terang Iptu Erwin.
“Sedangkan untuk prosedurnya, yakni pihak pembesuk wajib terlebih dahulu mendaftarkan data diri dan nama tahanan yang akan dibesuk beserta status hubungan antar kedua pihak, yang kemudian akan diberikan waktu selama kurang lebih 10 menit untuk berinteraksi melalui video call,” tambahnya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya fasilitas tersebut dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan mako yang dilakukan oleh para personel serta meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di area internal Polresta Palangka Raya.
“Semoga fasilitas ini dapat membantu rekan-rekan yang bertugas agar dapat lebih fokus untuk menjaga keamanan ruang tahanan khususnya ketika jam besuk, serta mencegah adanya resiko penularan Virus Corona di lingkungan Mapolresta Palangka Raya,” harapnya.
“Sebagai wujud upaya Polresta Palangka Raya dalam mengimplementasikan arahan Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk mewujudkan institusi Polri yang modern menuju Era Police 4.0,” pungkas Erwin. (*/rls/hms/red).