LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar meringkus seorang pria yang diduga kambuh lagi melakukan pencurian. Tidak berapa lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pelaku SLM kini diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor lagi yang sebelumnya melakukan pencurian Handphone di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Tersangka SLM mendapat peluang dalam melakukan aksinya karena korban dalam situasi kebanjiran rumahnya maka sepeda motornya ini diparkirkan dipinggir jalan. Melihat kesempatan tersebut Pelaku SLM mengambill motor ini dan mempretelinya agar kendaraan ini tidak dikenali lagi.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB tersangka bersama temannya yang saat ini dalam penyelidikan, telah mengambil 1 unit kendaran sepeda motor. Merek Yamaha MIO warna hijau di Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng. Yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di karenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops, AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, dalam pers release perkara di Mako Polres setempat, Kamis (27/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabagops Polres Kobar, Rendra Aditia Dhani mengungkapkan bahwa korban akibat peristiwa ini mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Dengan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Unit Kendaran R2 Merk Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan tanpa tebeng dengan No. rangka MH328D205AK788583 No Mesin 28D1768170. 1 set tebeng kedaran merk Yamaha mio warna hijau.
“Pelaku ini disangkakan Pasal
363 ayat (1) Ke-2e, Ke4e dan Ke 5e KUHPidana Jo 55,56 KUHPidana. Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).