Orang Terdampak Banjir, Pria Ini Malah Membebani Diduga Curi Motor

- Reporter

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar meringkus seorang pria yang diduga kambuh lagi melakukan pencurian. Tidak berapa lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pelaku SLM kini diduga  melakukan pencurian sebuah sepeda motor lagi yang sebelumnya melakukan pencurian Handphone di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Tersangka SLM mendapat peluang dalam melakukan aksinya karena korban dalam situasi kebanjiran rumahnya maka sepeda motornya ini diparkirkan dipinggir jalan. Melihat kesempatan tersebut Pelaku SLM mengambill motor ini dan mempretelinya agar kendaraan ini tidak dikenali lagi.

“Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB tersangka bersama temannya yang saat ini dalam penyelidikan, telah mengambil 1 unit kendaran sepeda motor. Merek Yamaha MIO warna hijau di Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng. Yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di karenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops, AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, dalam pers release perkara di Mako Polres setempat, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabagops Polres Kobar, Rendra Aditia Dhani mengungkapkan bahwa korban akibat peristiwa ini mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Dengan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Unit Kendaran R2 Merk Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan tanpa tebeng dengan No. rangka MH328D205AK788583 No Mesin 28D1768170. 1 set tebeng kedaran merk Yamaha mio warna hijau.

“Pelaku ini disangkakan Pasal
363 ayat (1) Ke-2e, Ke4e dan Ke 5e KUHPidana Jo 55,56 KUHPidana. Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB