Orang Terdampak Banjir, Pria Ini Malah Membebani Diduga Curi Motor

- Reporter

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar meringkus seorang pria yang diduga kambuh lagi melakukan pencurian. Tidak berapa lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pelaku SLM kini diduga  melakukan pencurian sebuah sepeda motor lagi yang sebelumnya melakukan pencurian Handphone di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Tersangka SLM mendapat peluang dalam melakukan aksinya karena korban dalam situasi kebanjiran rumahnya maka sepeda motornya ini diparkirkan dipinggir jalan. Melihat kesempatan tersebut Pelaku SLM mengambill motor ini dan mempretelinya agar kendaraan ini tidak dikenali lagi.

“Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB tersangka bersama temannya yang saat ini dalam penyelidikan, telah mengambil 1 unit kendaran sepeda motor. Merek Yamaha MIO warna hijau di Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalteng. Yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di karenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops, AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Yuli Angga Hermanto, dalam pers release perkara di Mako Polres setempat, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabagops Polres Kobar, Rendra Aditia Dhani mengungkapkan bahwa korban akibat peristiwa ini mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Dengan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu Unit Kendaran R2 Merk Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan tanpa tebeng dengan No. rangka MH328D205AK788583 No Mesin 28D1768170. 1 set tebeng kedaran merk Yamaha mio warna hijau.

“Pelaku ini disangkakan Pasal
363 ayat (1) Ke-2e, Ke4e dan Ke 5e KUHPidana Jo 55,56 KUHPidana. Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB