Satreskrim Polresta Palangka Raya Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Pasar Kahayan

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALANTAN.CO ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim pun menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hai Sabtu Tanggal 15 Bulan Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan kami pun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pindana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, yakni seorang pria berinisial AF yang berusia sekitar 33 Tahun,” ungkapnya.

Pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada sebuah barak di kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 19 Bulan Oktober lalu.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, aksi curanmor tersebut dilakukan oleh Pelaku AF terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Herpina (42).

“Jadi pelaku ini nekad melakukan Tindak Pidana Curanmor tersebut pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Ibu Herpina diparkirkan di komplek Pasar Kahayan,” terangnya.

AF pun semakin mantap untuk ditetapkan sebagai pelaku setelah petugas berhasil menemukan barang bukit berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol: KH 2897 YD yang diparkirkan oleh korban tersebut pada TKP.

Ronny pun melanjutkan, pelaku beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada pengembangan lainnya terkait Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh AF,” lanjutnya.

“Demi memberantas dan menungkap kasus curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pelaku AF pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian akibat aksi curanmor yang dilakukannya tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page