Satreskrim Polresta Palangka Raya Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Pasar Kahayan

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALANTAN.CO ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim pun menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hai Sabtu Tanggal 15 Bulan Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan kami pun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pindana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, yakni seorang pria berinisial AF yang berusia sekitar 33 Tahun,” ungkapnya.

Pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada sebuah barak di kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 19 Bulan Oktober lalu.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, aksi curanmor tersebut dilakukan oleh Pelaku AF terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Herpina (42).

“Jadi pelaku ini nekad melakukan Tindak Pidana Curanmor tersebut pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Ibu Herpina diparkirkan di komplek Pasar Kahayan,” terangnya.

AF pun semakin mantap untuk ditetapkan sebagai pelaku setelah petugas berhasil menemukan barang bukit berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol: KH 2897 YD yang diparkirkan oleh korban tersebut pada TKP.

Ronny pun melanjutkan, pelaku beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada pengembangan lainnya terkait Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh AF,” lanjutnya.

“Demi memberantas dan menungkap kasus curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pelaku AF pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian akibat aksi curanmor yang dilakukannya tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB