LINTASKALIMANTAN.CO || Kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) yang terjadi di sebuah barak Jalan Tingang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Pengungkapan kasus itu pun disampaikan dalam Press Release yang digelar di depan ruangan Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) mulai pukul 13.00 WIB.
Press release itu pun dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto beserta personel, yang mana pengungkapan kasus curanmor itu pun disampaikan pada saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak Pidana Curanmor yang terjadi pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang telah berhasil kami ungkap, dengan diamankannya Pelaku berinisial FA yang merupakan seorang pria berumur 29 tahun,” tutur Kasat Reskrim.
“Yang mana Pelaku FA itu pun berhasil kami ringkus pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Tindak Pidana Curanmor oleh Pelaku FA diketahui dilakukannya dengam mencuri sepeda motor milik korban bernama Irwanadi, yang digunakan sehari-hari oleh anaknya bernama Danuarta Afriwansyah.
“Diketahui terjadi pada Hari Kamis Tanggal 20 Oktober Tahun 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, yang mana sepeda motor itu diparkirkan oleh Saudara Danuarta pada halaman barak yang ditinggalinya pada TKP tersebut,” ungkap Kompol Ronny.
Dirinya menjelaskan, penangkapan Pelaku FA pun dilakukan oleh Tim Resmob Gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut beserta Polda Kalteng pada kawasan Jalan Beruk Angis.
“Barang Bukti pun berhasil diamankan saat menangkap pelaku, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol KH 5068 YB atas nama korban pemilik motor yakni Bapak Irwanandi,” jelasnya.
Ronny melanjutkan, saat ini Pelaku FA bersama barang bukti itu pun diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.
“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Akibat Tindak Pidana Curanmor yang dilakukannya tersebut, Pelaku FA pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*/rls/hms/red).