Kurun Waktu Seminggu, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor

- Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu seminggu di wilayah hukumnya.

Hal itu pun diungkapkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.

Press release itu pun dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut yakni yang terjadi pada Tanggal 15 dan 20 Bulan Oktober Tahun 2022 di dua lokasi dan pelaku yang berbeda.

“Untuk kasus curanmor Tanggal 15 Oktober yang terjadi di komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, dengan pelakunya yakni seorang pria berinisial AF dan berumur 33 tahun,” ungkapnya.

“Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA berusia 29 tahun, yakni pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang Kota Palangka Raya,” lanjutnya.

Kedua pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada dua lokasi yang berbeda.

“Pelaku AF diringkus di sebuah barak kayu komplek Jalan Mendawai, sedangkan FA diamankan pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya,” jelas Kompol Ronny.

Dirinya mengungkapkan, kedua pria itu pun ditetapkan sebagai pelaku setelah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Saat menangkap AF di Jalan Mendawai, Tim Resmob pun menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yang dikendarai dan diparkirkan oleh korban bernama Ibu Herpina di parkiran Pasar Kahayan saat itu,” ungkapnya.

“Sedangkan dalam penangkapan FA, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio atas nama korban yakni Bapak Irwanadi, yang dicuri pelaku dari halaman sebuah barak di Jalan Tingang,” tambahnya.

Atas pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut, Ronny pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan kepada kedua pelaku.

“Proses pemeriksaan dan penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengembangkan serta memastikan apakah ada keterlibatan kedua pelaku ini dengan sindikat Tindak Pidana Curanmor,” tegasnya.

“Demi memberantas dan mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti itu pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya serta terancam dijerat Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*/rks/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page