LINTASKALIMANTAN.CO || Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. (LANAL) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 menggagalkan upaya pengiriman satwa langka diantaranya, 76 ekor burung langka asal Papua dan 12 ekor Kura-Kura serta 1 ekor ular hijau yang diduga illegal. Dan juga mengamankan 6 orang pelaku yang saat ini diserahkan kepada instansi terkait untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami telah berhasil mengamankan beberapa jenis satwa yang dilindungi dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang diduga illegal di atas kapal MV. VG. Penangkapan tersebut pada hari, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika itu kapal ini berposisi di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS – 111°23’024″BT. Yang mana kapal tersebut hendak singgah di perairan muara Pangkalan Bun yang akan melaksanakan bongkar muat,” kata Komandan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla, saat Pers Release di Pos AL Kumai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Danlanal, bahwa adanya informasi intelijen dari pihaknya tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu, beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua yang diangkut kapal MV. VG, selanjutnya tim memonitor pergerakan AIS MV. VG sejak tanggal 14 Oktober 2022 menuju Pangkalan Bun dan diperkirakan waktu datang tanggal 21 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Kemudian di hari dan tanggal yang sama Jam 16.00 WIB Tim Patkamla kami bergerak dari Posal (Pos TNI AL) Kumai menuju Perairan Sungai Arut untuk memonitor kedatangan/titik duga lego jangkar kapal MV. GV di perairan Teluk Kumai.
“Kapal MV. GV termonitor Pada 21 Oktober Jam 23.30 WIB termonitor di posisi 02°58’015″ LS – 111°23’024″BT, selanjutnya tim melaksanakan pemantauan menggunakan speed board yang akan merapat ke Kapal ini dan terlihat tidak ditemukan adanya aktivitas di kapal tersebut. Keesokan harinya 22 Oktober Pukul 06.15 WIB Tim/Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut langsung menuju ke kapal MV. GV. Setelah itu Pukul 06.45 WIB Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. VG dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal. Lanjut Jam 07.00 WIB Tim berkordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Selanjutnya seijin dari nahkoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruangan-ruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna dilakukan pendataan,” ungkap Komandan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya, satwa jenis burung Kakak tua hitam raja 7 ekor. Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor. Dara Hutan 1 ekor. Cucak emas 1 ekor. Nuri kepala hitam 36 ekor. Kakak tua/Begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah). Jagal Papua 1 ekor. Pleci 1 ekor. Branjangan 1 ekor. Kasuari 2 ekor. Yang berjumlah burung 76 ekor. Dan juga Satwa lainnya, Kura-kura 12 ekor, Ular hijau 1 ekor. Selain itu ditemukan Tanduk rusa.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
“Barang bukti dan Pemilik satwa tersebut akan kami serahkan atau dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah guna diproses hukum lebih lanjut,” kata Kolonel Laut (P) Herbiyantoko.
Ditempat yang sama, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Anang Dirjo mengapresiasi kepada pihak Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. (LANAL) Banjarmasin berserta jajarannya yang telah menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi.
“Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang mana TNI AL Lanal Banjarmasin berhasil menggagalkan pelaku yang diduga illegal melakukan upaya pengiriman satwa yang dilindungi. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa. Harapan saya sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan lebih ditingkatkan lagi sehingga satwa yang dilindungi di NKRI ini tetap terjaga,” pungkas Anang Dirjo.
(*/rls/rhd/red).