LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu, para petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan dari terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Bertempat di depan Vanda Gym yang berada di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, aparat kepolisian membekuk pria paruh baya berinisial Ha (46).
“Dalam penangkapan kali ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengumpulkan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Souo warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti, Kamis (20/10/2022) pagi.
“Pengungkapan ini sendir dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tersebut tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.
“Untuk pelaku Ha dan barang bukti kini telah dilakukan penahanan di Mapolresa Palangka Raya. Kemudian, pasal yang disangkakan pada kasus kali ini yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).