LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Katingan Hilir bersama Jatanras Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian sepsialis rumah kosong, dimana hal itu terjadi disebuah rumah yang berada di jalan Stroberi I No.5A RT.016, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (16/10/2022) lalu.
Dijelaskan kejadian bermula, sekira jam 17.00 WIB, dimana korban baru pulang dari Kota Palangkaraya sesampainya di rumah melihat pada atap bagian dapur bagian belakang rumah dalam keadaan jebol dan kamar dengan kondisi berantakan, setelah dicek korban kehilangan uang sebesar Rp 2,2 juta yang disimpan dalam tas merk Aigner warna merah maroon, raib tanpa jejak.
Merasa dirugikan, korban kemudian datang ke Mapolsek Katingan Hilir melaporkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek langsung mendatangi TKP kemudian Unit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial NHD (21).
Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, S.H., M.H., Selasa (18/10/2022) pagi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian
Dari tangan tersangka Kepolisian mengamankan barang bukti satu buah tangga aluminium, sebuah palu dan sebuah tas merek Aigner warna merah maroon.
“terduga pelaku telah kami amankan bersama peralatan yang diduganya untuk mencuri. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dirumah yang berada di jalan Stroberi,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Dirinya juga mengaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya.
“saat ini identitas pelaku telah kami kantongi dan dilakukan pengejaran,”tegasnya. (*Frn/rls/red)